Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penilaian No. 53 Tahun 2015. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Kurikulum 2013. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mengeluarkan Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas SMA sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015. Dokumen PDF Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tingkat SMA
Saturday, December 12, 2020 Edit Semangat Pagi,,Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM, merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar SD. Mengingat Pengelolaan Penilaian merupakan unsur paling krusial dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Penilaian yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang benar, menunjukkan konsistensi apakah pembelajaran sudah dilakukan sesuai tujuan atau kompetensi yang hendak dicapai. Dalam kaitan inilah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan danKebudayaan, melakukan berbagai upaya agar para guru sebagai pengguna dokumen ini dapat lebih memahami cara melakukan penilaian pendidikan di yaitu Panduan penilaian yang akan saya bagikan ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspeksikap, aspek pengetahuan, maupun aspek Panduan Penilaian yang akan saya bagikan yaitu Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Jenjang SD, SMP, SMK dan SMK. Untuk lebih lengkapnya Panduan Penilaian Kurikulum 2013 dapat diunduh di bawah klik gambar di bawah ini untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SD. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMP, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMA, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMK, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan informasi mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama insan pendidik. Apabila dirasa bermanfaat, bapak/ibu dapat membagikannya kepada rekan-rekan guru lainnya. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan
PanduanPenilaian Kurikulum 2013 SD SMP SMA SMK Revisi from dokumengurusekolah.blogspot.com. Jakarta, juni 2017 direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah, hamid muhammad, ph.d nip. Cd bahan ajar power point kelas viii kurikulum 2013 revisi 2017. Bagi bapak/ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi admin
Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA – Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5 yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu Penilaian atas pembelajaran assessment of learning, Penilaian untuk pembelajaran assessment for learning Penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik Sahih Objektif Adil Terpadu Terbuka Menyeluruh dan Berkesinambungan Sistematis Beracuan Kriteria Akuntabel Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas Penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Ketiga penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut Penilaian peserta didik pada Panduan Penilaian Tahun 2017 untuk Kurikulum 2013 ini tidak berbeda dengan sebelumnya yaitu penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan. Pada panduan ini juga disajikan secara lengkap teknik penilaian untuk masing-masing ranah penilaian beserta contohnya. Dan pada bagian akhir panduan disajikan bentuk dan format rapor berdasarkan sistem paket maupun sistem SKS. Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Panduan Penilaian Tahun 2017 Untuk Kurikulum 2013 SMA melalui link di bawah ini Baca Juga tulisan lainnya6KHX8. 63 161 254 463 171 419 210 462 233