Guru non PNS Inpassing Ketiga, untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan
1. Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. 2. Guru Non-PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

Daftar Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020. Berikut Tabel Lengkap Daftar Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020 : 1. Golongan I - Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900 - Masa kerja 26 tahun: Rp 2.686.200. 2. Golongan II - Masa kerja 3 tahun: Rp 1.960.200 - Masa kerja 27 tahun: Rp 2.843.900. 3. Golongan III - Masa kerja 3 tahun: Rp 2.043.200

Sementara itu, para pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar apabila nanti dinyatakan lolos. Baik untuk lowongan formasi tenaga teknis seperti penyuluh agama, penghulu, atau pranata komputer, maupun guru, akan mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK Kemenag 2022 tersebut.

Kemenag terbitkan Juknis Inpassing bagi guru madrasah. Jumat, 11 Agustus 2023 21:26 WIB. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag) Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan. 2. Guru non PNS yang non Inpassing. Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran gaji yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulannya. Be9X. 133 466 39 493 85 19 164 109 431

berapa gaji guru inpassing kemenag